- Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
- Admin
(1) Bidang Penataan
Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.(2) Bidang Penataan
Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang Penataan Ruang.(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.b. pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.
c. pemantauan,
analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan
Ruang.
- Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
- Admin
(1) Bidang Sumber
Daya Air dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.(2) Bidang Sumber
Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.b. pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.
c. pemantauan,
analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang…
- Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
- Admin
(1) Bidang
Jasa Konstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.(2) Bidang Jasa
Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.b. pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.
c. pemantauan,
analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang
Jasa Konstruksi.
- Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
- Admin
(1) Bidang
Cipta Karya dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas.(2) Bidang
Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Cipta Karya
menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.b. pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.
c. pemantauan,
analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pe1aksanaan kebijakan di bidang
Cipta Karya.
- Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
- Admin
( 1) Bidang
Bina Marga dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas.(2) Bidang
Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kebinamargaan.(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Bina Marga
menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Bina Marga.b. pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Bina Marga.
c. pemantauan,
analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang
Bina Marga.
« ‹ Halaman 1 dari total 2, menampilkan 1-5 dari 7 hasil › »