(1) Bidang
Jasa Konstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Jasa
Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.
b. pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.
c. pemantauan,
analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang
Jasa Konstruksi.