Tugas Dan Fungsi Bidang Jasa Konstruksi

  • Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
  • Admin

(1)    Bidang Jasa Konstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(2)    Bidang Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a.     penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.

b.     pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.

c.      pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Jasa Konstruksi.