Tugas Dan Fungsi Bidang Cipta Karya

  • Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
  • Admin

(1)    Bidang Cipta Karya dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(2)    Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:

a.     penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.

b.     pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.

c.      pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pe1aksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.