(1) Bidang
Cipta Karya dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang
Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Cipta Karya
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.
b. pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Cipta Karya.
c. pemantauan,
analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pe1aksanaan kebijakan di bidang
Cipta Karya.