(1) Bidang Penataan
Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Penataan
Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang Penataan Ruang.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.
b. pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.
c. pemantauan,
analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan
Ruang.