Tugas Dan Fungsi Bidang Penataan Ruang

  • Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
  • Admin

(1)    Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(2)  Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a.     penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.

b.     pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.

c.      pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Penataan Ruang.