Tugas Dan Fungsi Sekretariat
- Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
- Admin
(1) Sekretariat
dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas.(2) Sekretariat
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:a. koordinasi
kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;b. koordinasi
dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;c. pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan,…