Tugas Dan Fungsi Sekretariat

  • Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
  • Admin

(1)   Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(2)  Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a.  koordinasi kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

b.  koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi, organisasi dan tata laksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan layanan pengadaan barang/ jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan

e.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.