(1) Sekretariat
dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas.
(2) Sekretariat
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi
kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. koordinasi
dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
c. pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan
dokumentasi, organisasi dan tata laksana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
d. penyelenggaraan
pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan layanan pengadaan barang/ jasa
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan
e. pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.