(1) Bidang Sumber
Daya Air dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Dinas.
(2) Bidang Sumber
Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.
b. pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.
c. pemantauan,
analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber
Daya Air.