Tugas Dan Fungsi Bidang Sumber Daya Air

  • Dipublikasi Tanggal 09 Juni 2020
  • Admin

(1)    Bidang Sumber Daya Air dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(2)    Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.

(3)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

a.     penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.

b.     pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.

c.      pemantauan, analisis, dan evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Air.