Visi Misi
- Visi dan Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menggaris bawahi bahwa visi dan misi Perangkat Daerah tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan penjabaran, turunan, dan upaya pencapaian dari visi dan misi Kepala Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Hal ini bertujuan untuk memastikan sinergi dan keselarasan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Oleh sebab itu Visi dan Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong tidak disusun lagi secara khusus lagi dan disamakan dengan visi dan misi daerah yaitu “Tabalong SMaRT” (Sejahtera, Maju, Religius, dan Terdepan) dan 4 misinya, dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong masuk dalam misi ke 2 yaitu Mendorong kemajuan Tabalong yaitu membangun infrastruktur modern, memanfaatkan teknologi, dan meningkatkan keterampilan kerja.