Bidang Bina Marga

Terakhir diperbarui: 01 Mar 2026

Bidang Bina Marga mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan.

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi;

a.    Persiapan bahan dan penyusunan rencana kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan;

b.    Penghimpunan, pengolahan, dan penyajian kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan;

c.     Persiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaanjembatan;

d.    Persiapan bahan dan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan;

e.    Persiapan bahan dan pelaksanaan fasilitasi kegiatan bidang pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan;

f.      Persiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan teknis, fasilitasi, dan supervisi pengembangan serta peningkatan kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan;

g.    Persiapan bahan, pengembangan, dan peningkatan kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan;

h.    Persiapan bahan dan pengembangan jejaring sosial dan kemitraan dalam kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan;

i.      Persiapan bahan, pengembangan informasi, pelaksanaan diseminasi, dan pelayanan informasi kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembanguman dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan;

j.      Persiapan bahan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan;

k.     Persiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan satuan kerja/unit kelja dan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemenharaan jembatan;

l.      Persiapan bahan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan; dan

Persiapan bahan dan penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan kegiatan pengembangan teknis jalan, pengembangan teknis jembatan, pembangunan dan pemanfaatan jalan, pemeliharaan jalan, pembangunan dan pemanfaatan jembatan dan pengendalian pemeliharaan jembatan.