Tugas Pokok dan Fungsi
Terakhir diperbarui: 05 Mar 2026
Unsur – unsur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdiri atas :
1. Sekretariat,
2. Bidang Bina Marga,
3. Bidang Cipta Karya;
4. Bidang Jasa Konstruksi,
5. Bidang Sumber Daya Air;
6. Bidang Penataan Ruang;
7. UPTD; dan
8. Jabatan Fungsional