Bidang Sekretariat

Terakhir diperbarui: 01 Mar 2026

Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, menyusun, membina, mengendalikan rencana kegiatan dan anggaran, rencana strategis, laporan evaluasi dan laporan kegiatan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan surat menyurat dan rumah tangga, pengadministrasian kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana, pengelolaan humas dan protokol Dinas Pekeljaan Umum dan Penataan Ruang.

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat mempunyai fungsi :

a.    Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

b.    Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

c.     Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

d.    Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan aset;

e.    Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;

f.      Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat; dan

Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian.