Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Bidang Sekretariat

Terakhir diperbarui 01 Mar 2026

Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan, menyusun, membina, mengendalikan rencana kegiatan dan anggaran, rencana strategis, laporan evaluasi dan laporan kegiatan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan surat menyurat dan rumah tangga, pengadministrasian kepegawaian, pengelolaan organisasi dan tata laksana, pengelolaan humas dan protokol Dinas Pekeljaan Umum dan Penataan Ruang.

Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat mempunyai fungsi :

a.    Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

b.    Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

c.     Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

d.    Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan aset;

e.    Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;

f.      Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat; dan

Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian.

Bagikan:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • Jalan Ir. P.H.M. Noor No. 13B RT.004 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
  • [email protected]
  • 085248526800

Statistik

  • Hari Ini16
  • Bulan Ini2.900
  • Tahun Ini13.621
  • Total13.621

© 2026 · Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong

Pemerintah Kabupaten Tabalong